SEKILAS TENTANG KELEMBAGAAN
Pada awalnya, Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPP) merupakan lembaga yang terpisah. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2005, kedua lembaga tersebut digabung.menjadi satu menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada tanggal 1 Juni 2006 dibentuk bidang Penjaminan Mutu (SK 030/Kpts/UJB/2006) di bawah LP3M. Oleh karena itu sejak tanggal 1 Juni, LP3M memiliki dua bidang, yaitu Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Bidang Penjaminan Mutu. Pada tahun 2007 telah dibentuk P3AI dan P2SI untuk memperkuat efektivitas Tim Monev Internal (Penjaminan Mutu). Namun demikian sejak Juni 2009 bidang Penjaminan Mutu terpisah dengan LP3M menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan merupakan organ yang bersifat mandiri sehingga kemudian LP3M berubah nama menjadi Lembaga Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Selanjutnya sesuai dengan keluarnya Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Janabadr Nomor 15.2/Prtr/YPTJ/IV/2021 tanggal 5 April 2021 Tentang : STATUTA UNIVERSITAS JANABADRA kepanjangan LP3M berubah menjadi Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat.
DASAR HUKUM PENDIRIAN KELEMBAGAAN
Sesuai dengan perubahan struktur keorganisasian secara menyeluruh di tingkat Universitas, maka pada tanggal 11 Juni 2009 Yayasan mengeluarkan SK No. 28.2/Kep/YPTJ/VI/2009 tentang Struktur Organisasi di Lingkungan Universitas Janabadra dan sesuai dengan keluarnya Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Janabadr Nomor 15.2/Prtr/YPTJ/IV/2021 tanggal 5 April 2021 Tentang : STATUTA UNIVERSITAS JANABADRA