Pada hari Selasa (11 November 2025) bertempat di Ruang Eksekutif Universitas Janabadra Yogyakarta, telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Janabadra dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dibuka oleh Dr. Risdiyanto, S.T., M.T. (Rektor Universitas Janabadra) dan dihadiri oleh dosen, peneliti, mahasiswa, serta civitas akademika Universitas Janabadra yang berkompeten terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber, yaitu : Bapak Andri Khrisna Wibowo dari Kementerian Hukum Kanwil DIY, yang menyampaikan materi terkait : - Pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dalam dunia akademik dan industri, - Prosedur dan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual melalui sistem daring, serta - Strategi perlindungan hukum atas karya intelektual. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Peserta aktif bertanya serta berdiskusi mengenai berbagai permasalahan dan pengalaman dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini diharapkan meningkatnya pemahaman serta kesadaran sivitas akademika Universitas Janabadra terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan karya ilmiah.
